Hitung Zakat Harta Simpanan

Hitung Zakat Harta Simpanan

Info ringkas cara hitung zakat harta simpanan.

Zakat harta simpanan ditunaikan setelah harta tersebut dimiliki selama 1 tahun hijriah (haul) dan nominalnya telah mencapai nishab. Nishab zakat harta sebesar 85 gram emas atau sebesar Rp 76.925.000,00 (harga buyback emas per 17 Desember 2022 sebesar Rp 905.000,00/gram).

Jadi, jika Bapak/Ibu memiliki emas dengan berat keseluruhan 85 gram selama 1 tahun kalender hijriah, maka Bapak/Ibu terkena kewajiban membayar zakat.

Objek zakat harta simpanan apa yang wajib?

Jenis harta simpanan yang wajib dizakati, yaitu:
  • Uang tunai
  • Tabungan dan/atau deposito
  • Piutang lancar
  • Perhiasan, dan
  • Harta simpanan lainnya yang bisa berkembang.

Hitung Zakat Harta Simpanan

Jika Bapak/Ibu memiliki harta tersebut selama 1 tahun, maka bayar zakatnya. Kadar atau jumlah zakat harta yang harus Bapak/Ibu harus bayar sebesar 2,5% (dua setengah persen).

Contoh, Ibu memiliki tabungan di bank sejumlah 78 juta rupiah dan sudah tersimpan selama setahun. Karena uang Ibu setara dengan harga 85 gram emas hari ini dan sudah tersimpan selama setahun maka ibu wajib bayar zakatnya sebesar 2,5%, yaitu sekitar 1.923.125. Cukupkan saja menjadi 1.925.000 (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu).

Untuk penentuan haul, penting bagi setiap muslim menentukan titik awal kepemilikan hartanya. Jika bingung, tetapkan saja hari ini sebagai titik awal tersebut. Lalu, hitung seluruh harta dan jika sudah mencapai nishab bayar zakatnya. Di tahun depan, kita hitung kembali harta kita dan zakati di tanggal yang sama (dalam kalender hijriah) dengan hari ini.

Semoga Allah senantiasa menguatkan kita untuk senantiasa berbuat kebaikan, Aamiin.

Oleh: Lalu Abd. Rahman

Lahir selamat. Saya seorang pembelajar, pemeriksa fakta, penulis, editor, dan pengeblog.

Posting Komentar

Posting Komentar