Wahdah Islamiyah, Siapa mereka?

Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ)

Informasi seputar Wahdah Islamiyah (WI), mencakup siapa mereka, bagaimana pemahaman mereka, apa saja yang mereka kerjakan, dan beberapa informasi lainnya.

Logo Wahdah Islamiyah

Wahdah Islamiyah

Wahdah Islamiyah (WI) adalah

WI adalah organisasi massa (Ormas) Islam yang mendasarkan pemahaman dan amaliyahnya pada Al Qur’an dan As Sunnah sesuai pemahaman As Salaf Ash-Shalih (Manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah). Organisasi ini bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, kewanitaan, informasi, kesehatan dan lingkungan hidup.

Sejarah Singkat Berdirinya WI

Pada tanggal 18 Juni 1988, ada organisasi baru yang dibuat bernama Yayasan Fathul Muin (YFM), berdasarkan akta notaris Abdullah Ashal, SH No.20. Nama itu kemudian diganti menjadi Yayasan Wahdah Islamiyah (YWI) pada tanggal 19 Februari 1998, supaya tidak terlihat seperti pengikut KH.Fathul Muin Dg.Mangading dan bisa jadi Lembaga Persatuan Ummat. Perubahan nama ini disahkan oleh notaris Sulprian, SH No.059.

Setelah itu, ada rencana untuk membuat perguruan tinggi Islam, jadi YWI menambah kata "Pesantren" dan berubah namanya menjadi Yayasan Pesantren Wahdah Islamiyah (YPWI). Ini dilakukan agar lembaga pendidikan tingginya dapat dimasukkan ke dalam YPWI, dan diresmikan oleh notaris Sulprian, SH No.055 tanggal 25 Mei 2000.

Dakwah Wahdah Islamiyah tumbuh dengan sangat cepat, jadi YPWI merasa perlu membentuk ormas bernama Wahdah Islamiyah (WI) pada Musyawarah YPWI ke-2 pada tanggal 1 Shafar 1422 H (14 April 2002). Sejak saat itu, YPWI hanya mengurus pendidikan formal milik Wahdah Islamiyah.

Manhaj mereka

Wahdah Islamiyah adalah sebuah Organisasi Massa (Ormas) Islam yang mendasarkan pemahaman dan amaliyahnya pada Al Qur’an dan As Sunnah sesuai pemahaman As Salaf Ash-Shalih (Manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah). Organisasi ini bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial, kewanitaan, informasi, kesehatan dan lingkungan hidup.

Itulah informasi dasar tentang WI. Beberapa orang mencari tentang kesesatan mereka. Anda bisa menilainya sendiri dari informasi yang saya berikan di atas. Jika Anda ingin informasi lebih banyak, pergi ke situs resminya di https://wahdah.or.id.

Komisi-komisi

  • Komisi I Dakwah dan Kaderisasi, komisi yang mengurus beberapa departemen dan lembaga, termasuk Departemen Pengembangan Smber Daya Manusia, Lembaga Pendidikan Dai dan Murabbi.
  • Komisi II Khidmah Al-Qur'an, komisi yang membawahi departemen/lembaga Pengembangan dan Pengajaran Tahsinul Qiraah, Pengembangan Pendidikan Dasar Al-Qur'an, dan Pengembangan Pengajaran Famhul Qur'an.
  • Komisi III Ketahanan Keluarga, mengurus lembaga Pembinaan dan Pengembangan anak Remaja, dan Pembinaan Lanjut Usia.
  • Komisi IV Pendidikan, komisi yang khusus mengurus pendidikan, termasuk formal dan informal, mulai pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
  • Komisi V Keorganisasian
  • Komisi VI Pelayanan Umat, mengurus Departemen Kesehatan, Farmasi, dan Olahraga, Departemen Lingkungan Hidup, Departemen Pengembangan Usaha, Departemen Sosial.
  • Komisi VII Ekonomi dan Keuangan
  • Komisi VIII Pembinaan Generasi Muda

Itu saja yang kami ketahui tentang komisi-komisi yang ada.

Apa Maksud dan Tujuan Wahdah Islamiyah

Mari kita lihat Anggaran Dasar organisasi ini untuk mengetahui apa tujuan pendiriannya.

Dalam Pasal 3 dirinci maksud dan tujuan organisasi sebagai berikut:

  1. Mewujudkan dan membina masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Azza wa Jalla berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman As Salaf Ash-Shalih (Manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah).
  2. Menegakkan Tauhid dan menghidupkan Sunnah serta memupuk ukhuwah Islamiyah untuk terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diridhai oleh Allah Azza wa Jalla.

Pada Pasal 4 dirinci usaha-usaha untuk mencapai tujuan tersebut sebagai berikut :

  1. Mendirikan dan memakmurkan masjid serta melaksanakan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pembinaan dan kebudayaan Islam.
  2. Menghidupkan usaha penyiaran dan pengembangan dakwah Islamiyah melalui berbagai media dan lapangan serta usaha-usaha pendidikan latihan tenaga juru dakwah.
  3. Mendirikan dan membina sarana-sarana pendidikan agama dan umum yang Islami dalam berbagai jurusan dan jenjangnya baik dalam bentuk formal, informal maupun non formal.
  4. Melakukan kegiatan–kegiatan sosial berupa penyantunan kaum dhuafa, fakir miskin dan anak yatim piatu, pelayanan dan pembinaan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan hidup.
  5. Mendirikan dan mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi seperti lembaga keuangan Islam, pertanian, perkebunan, industri, pelayanan jasa dan usaha-usaha lain yang halal menurut Islam yang di dalamnya tercermin ajaran-ajaran Islam, guna memenuhi kebutuhan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
  6. Mendirikan lembaga-lembaga dan badan-badan usaha lain serta melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi.

Syarat dan Kewajiban Anggota

Seperti ormas yang lain, WI juga merekrut anggota. Syarat dan kewajiban setiap anggota tertuang dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) mereka pasal 2 dan 3.

Jenis Anggota

  • Anggota Biasa terdiri atas pengurus dan kader. Kader adalah setiap orang Islam yang telah menunjukkan komitmennya terhadap Islam dan telah mengikuti jenjang pembinaan (tarbiyah) minimal satu tahun.
  • Anggota Kehormatan adalah anggota yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat yang terdiri atas ulama/cendekiawan, umara, dermawan, atau tokoh masyarakat yang menunjukkan perhatian dan dukungan yang positif terhadap organisasi.

Persyaratan Anggota (Pasal 2)

Keanggotaan Wahdah Islamiyah bersifat terbuka bagi semua kaum Muslimin dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah.
  • Telah mengikuti jenjang pembinaan keIslaman (Tarbiyah Islamiyah) pada organisasi minimal satu tahun. 
  • Mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir yang disiapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat untuk menjadi anggota Wahdah Islamiyah dan mendapat rekomendasi dari murobbi (yang membinanya) dan atau dari salah seorang pengurus. 
  • Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Kewajiban Anggota (Pasal 3)

1. Anggota Biasa mempunyai kewajiban:

  • Memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
  • Menjunjung tinggi kehormatan Islam dan kaum Muslimin.
  • Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi sesuai dengan kemampuannya.
  • Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Muktamar, musyawarah dan keputusan-keputusan lainnya selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  • Membayar infak/iuran.

2. Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban:

  • Menjunjung tinggi kehormatan Islam dan kaum Muslimin.
  • Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
  • Memberikan dukungan dan partisipasi sesuai dengan kemampuannya.

Itu saja beberap info tentang WI, jika Anda memiliki info tambahan silahkan beri tahu kami melalui kolom komentar.

Oleh: Lalu Abd. Rahman

Lahir selamat. Saya seorang pembelajar, pemeriksa fakta, penulis, editor, dan pengeblog.

Posting Komentar

Posting Komentar